Kamis, 01 Desember 2016

Belajar materi initial assesment

MATERI INITIAL ASSESMENT


PERTOLONGAN PERTAMA
Pengertian : Tindakan sementara pada seorang yang mengalami kecelakaan atau sakit mendadak sebelum tim bantuan (ambulance ) tiba


PENANGGULANGAN PENDERITA GAWAT DARURAT
TUJUAN UTAMA
1.    Mempertahankan penderita tetap hidup
2.    Membuat keadaan penderita tetap stabil
3.    Mencegah memburuknya keadaan penderita
4.    Mengurangi rasa nyeri, ketidaknyamanan dan rasa cemas
5.    Mengurangi kesesakan

5 JANGAN MENGALAMI MASALAH
1.    Jangan panic
2.    Jangan emosional
3.    Jangan tergesa-gesa
4.    Jangan mendramatisasi
5.    Jangan putus asa
PRINSIP UTAMA
1.    Cermat            : tenang dan tidak panic
2.    Cepat              : tidak tertunda dan hati-hati
3.    Tepat               : cara yang diterapkan kaidah langkah-langkah P3K, harus segera dilakukan dan bertujuan untuk menghentikan proses yang menuju kematian (primary survey)


TRIASE
-       Pemindahan penderita
-       Kebutuhan
-       Sumber daya
-       Dilapangan dan di rumah sakit
Pengelolaan penderita
- Pra Rumah Sakit
- Di Rumah Sakit

MASALAH DI TRIASE
1.    Jumlah penderita dan berat luka
2.    Jumlah penderita dan beratnya melampaui kemampuan
Langkah-langkah :
1.    Segerah menilai kondisi tempat kejadian = aman bagi penolong
2.    Segera menilai kondisi korban : sadar atau tidak dan nafas teratur atau tidak, syok atau tidak
3.    Segera minta bantuan
Kapan mencari bantuan ?
Segera mungkin, jika dua penolong,satu penolong melakukan resusitasi, yang lain mencari bantuan. Jika satu penolong, lakukan resusitasi minimal 1 menit sebelum mencari bantuan
Hati- hati patah tulang servical
-       Penurunan kesadaran
-       Luka diatas kesadaran
-       Multi trauma
-       Anggap ada patah tulang servikal -> immobilisasi
Kondisi gawat darurat : prioritas pertolongan pertama


A B C
-       A          : airway  = bebaskan jalan nafas
-       B          : breathing = beri nafas bantuan, (+ oksigen)
-       C         : circulation = pijat jantung, hentikan pendarahan, posisi shock
Harus dilakukan SEGERA di tempat kejadian
A – Airway : sadar atau tidak, ada hambatan benda asing, bunyi nafas tambahan. Bebaskan jalan nafas….!!!
B- Bearthing : Frekwensi pernafasan, pengembangan dada simetrit atau tidak,kenali tanda-tanda
C – Circulation : kenali tanda-tanda shok. 1. Impus dua jalur cairan kristaloid. 2. Control pendarahan. 3. Posisi shok (transpusi tdk perlu segera mungkin) input/ output cairan (urine 30-50cc/jam )
Posisi shok = angkat kedua tungkai agar darah dari kaki pindah ke sirkulasi sentral


Terimakasih atas kunjungannya semoga bermanfaat,mohon maaf bila ada kekurangan terimakasih...



Belajar materi SAR sear and rescue

MATERI SAR (SEARCH AND RESCUE)


PENDAHULUAN
Operasi SAR berjalan baik jika memperhatikan system operasi sar. Yaitu respon terhadap keadaan darurat,melaksanakan 5 tahap operasi (operation stage), serta didukung 5 komponan (SAR components)
EXPLORER SEARCH AND RESCUE
*Tingkat Keadaan Dalam Darurat
*Tahap Kegiatan
*Organisasi Operasi SAR
*Perencanaan Pencarian
*Mode Pencarian


*TINGKAT KEADAAN DARURAT
1.    Tingkat meragukan (uncertainty phase – Incerfa)
2.    Tingkat mengkhawatirkan (alert phase-alerfa)
3.    Tingkat memerlukan bantuan (distress phase-detresfa)
*TAHAP KEGIATAN
1.    Tahap menyadari
2.    Tahap tindakan awal
3.    Tahap perencanaan
4.    Tahap operasi
5.    Tahap akhir penugasan



*ORGANISASI OPERASI SAR
·         SC (SAR COORDINATOR), pejabat yang karena kewenangan dan tanggung jawab dapat menjamin berlangsungnya operasi SAR yang efisien dengan menggunakan seluruh potensi SAR
·         SMC (SAR Mission Coordinator), pejabat yang di tunjuk untuk melaksanakan koordinasi dan pengendalian operasi
·         OSC (On Scene Coordinator), pejabat yang ditunjuk oleh SMC untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan unsure SAR (SRU) di lapangan
·         SRU (SAR Unit) , unit-unit SAR yang mendapat tugas untuk melaksanakan kegiatan/operasi SAR di lapangan



*PERENCANAAN PENCARIAN
Hal-hal yang harus dipelajari
1.    Perencanaan perjalanan
2.    Keadaan cuaca dan medan
3.    Kemungkinan gangguan komunikasi
4.    Berita dan posisi terakhir yang diketahui
5.    Kemampuan survivor
6.    Fasilitas SAR tersedia
Tahap-tahap perencanaan pencarian :
1.    Memperkirakan datum
2.    Menghitung luas area pencarian
3.    Menentukan pola pencarian
4.    Menentukan area liputan (Coverage Area)
5.    Membuat rencana pencarian dan kemampuan unit SAR
Pertimbangan-pertimbangan dalam perencanaan pencarian :
1.    Factor lingkungan
2.    Ketepatan laporqan posisi kecelakaan
3.    Tersediannya fasilitas SAR
4.    Jangka waktu sejak kejadian musibah sampai operasi SAR diaktifkan



*MODE PENCARIAN
- Preliminary Mode : mengumpulkan informasi awal,mengkoordinir regu-regu pencari, perencanaan pencarian awal.
- Confinement Mode :
o   Trail Block, mengirim tim kecil untuk memblokir jalan setapak yang keluar masuk area pencarian.
o   Road Block, mengawasi jalan-jalan yang keluar masuk area
o   Lock Outs, menetapkan regu kecil di ketinggian untuk mengawasi daerah-daerah sekitarnya
o   Camp In, mendirikan pos pada posisi-posisi strategis
o   Track Traps, membuat dan memanfaatkan rintangan alam, agar survivor yang melewati daerah tersebut akan meninggalkan jejak
o   String Lines, memberikan petunjuk pada survivor untuk menuju tempat yang aman juga berfungsi batas seKtor pencarian
- Detection Mode : memeriksa temp[at-tempat potensi dan melakukan penyapuan di dalam area pencarian sehingga diperhitungkan akan ditemukan survivor maupun jejak dari survivor
Metode detection mode :
·         Type I search, memeriksa secepat mungkin pada daerah-daerah yang dicurigai, digunakan pada tahap pencarian paling awal
·         Type II search, memeriksa segera tempat pada area yang luas dengan metode penyapuan,digunakan pada tahap awal pencarian terutama waktu untuk survivor bertahan hidup diperhitungkan sangat pendek.
·         Type III search, pencarian yang sistematis  dan lebih memakan waktu pada area yang sempit dengan metode penyapu, dilakukan dengan cermat dengan sistematika yang ketat.

- Tracking Mode : melacak jejak yang ditinggalkan survivor
- Evacuation Mode : teknis memindahkan korban ke tempat lebih aman




Terimakasih atas kunjungannya semoga bermanfaat terimakasih ....

Senin, 21 November 2016

Belajar materi keselamatan dan kesehatan kerja

 (K3)


Resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja. Untuk itu, kesadaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi sangat diperlukan. Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Siapa sih yang mau celaka? Tentunya tidak ada seorang pun yang mau celaka. Tetapi resiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja termasuk di linkungan tempat kerja. Nah, Keselamatan dan Kesehatan Kerja yg sering disingkat K3 adalah salah satu peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam bekerja. Jadi, tidak ada salahnya kita mempelajari lebih 
jauh mengenai K3.

  1. Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?
  2. Apa di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur mengenai K3?
  3. Keselamatan dan Kesehataan Kerja itu diperuntukkan untuk siapa?
  4. Apa yang menjadi kewajiban dan hak dari tenaga kerja berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
  5. Apa saja tugas pengurus/pengawas dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja?
  6. Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai K3?
  7. Apa saja kendala-kendala yang biasa dihadapi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dalam hal penerapan K3?
  8. Apa saja jenis-jenis kecelakaan yang dapat terjadi di sektor industri?
  9. Mengapa diperlukan adanya pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja?
  10. Apakah K3 ada kaitannya dengan JAMSOSTEK?
  11. Bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja?  

Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

Apa di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur mengenai K3?
Jawabannya ada.  Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
  • Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
  • Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
Keselamatan dan Kesehataan Kerja itu diperuntukkan untuk siapa?
Berdasarkan Undang-undang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya, setiap pekerja di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

Apa yang menjadi kewajiban dan hak dari tenaga kerja berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut :
  • Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
  • Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
  • Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
  • Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
  • Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
Apa saja tugas pengurus/pengawas dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja?
Yang perlu diketahui pertama adalah Pengurus/Pengawas merupakan orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. Berdasarkan pasal 8, 9, 11 dan 14 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengurus bertanggung jawab untuk :
  • Memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat - sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
  • Memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur
  • Menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
    • Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta apa yang dapat timbul dalam tempat kerjanya
    • Semua pengamanan dan alat - alat perlindungan yang diharuskan dalam semua tempat kerjanya
    • Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
    • Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya
  • Bertanggung jawab dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama dalam kecelakaan.
  • Melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
  • Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja
Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai K3?
Dalam Perjanjian Kerja Bersama  akan dikaji hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan upah, keselamatan dan kesejahteraan  karyawan.  Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3 adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama.  PKB biasanya akan mengatur mengenai hak dan kewajiban dari para karyawan dalam hal K3 sebagai mana PKB juga akan mengatur mengenai hak dan kewajiban perusahaan. Dalam Perjanjian Kerja Bersama juga tertulis sanksi-sanksi yang diberikan apabila salah satu dari kedua belah pihak melanggar PKB.

Apa saja kendala-kendala yang biasa dihadapi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dalam hal penerapan K3?

  • Pemahaman karyawan mengenai isi Perjanjian Kerja Bersama.
Cara mengatasi perlunya pembinaan atau koordinasi dan sosialisasi antara pengurus Serikat Pekerja dengan para pekerja melalui musyawarah
  • Penanganan keselamatan kerja tidak optimal
Cara mengatasi adalah apabila terjadi kecelakaan berarti tindakan pecegahan tidak berhasil, maka pihak manajemen perusahaan mempunyai kesempatan untuk mempelajari apa yang salah.
  • Kebijakan perusahaan yang tidak tegas.
Cara mengatasi adanya tindakan yang tegas apabila terjadi ketidakdisiplinan pegawai dalam bekerja

Apa saja jenis-jenis kecelakaan yang dapat terjadi di sektor industri?
Elektronik (manufaktur)
·         Teriris, terpotong
·         Terlindas, tertabrak
·         Berkontak dengan bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya
·         Kebocoran gas
·         Menurunnya daya pendengaran, daya penglihatan
Produksi metal (manufaktur)
·         Terjepit, terlindas
·         Tertusuk, terpotong, tergores
·         Jatuh terpeleset
·         Terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal
Petrokimia (minyak dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi plastik
·         Terjepit, terlindas
·         Teriris, terpotong, tergores
·         Jatuh terpeleset
·         Tertabrak
·         Terkena benturan keras
·         Terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun
Konstruksi
·         Kemungkinan jatuh dari ketinggian
·         Kejatuhan barang dari atas
·         Terinjak
·         Terkena barang yang runtuh, roboh
·         Berkontak dengan suhu panas, suhu dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising
·         Terjatuh, terguling
·         Terjepit, terlindas
·         Tertabrak
·         Terkena benturan keras

Mengapa diperlukan adanya pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja?
Menurut H. W. Heinrich, penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut di atas terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu, pelaksanaan diklat keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat mencegah perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman.
Pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja juga berguna agar tenaga kerja memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja, mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja.

Apakah K3 ada kaitannya dengan JAMSOSTEK?
Tentu saja ada, karena K3 itu sendiri adalah komponen yang menjadi bagian dari JAMSOSTEK. Dalam hal ini, K3 yang bisa disediakan perusahaan misalnya alat keselamatan kerja seperti helm, rompi, sepatu, dsb. Sedangkan JAMSOSTEK merupakan program yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan sistem K3 dalam setiap perusahaan, yang tidak bisa langsung disediakan perusahaan. Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Tabungan Hari Tua, dan Jaminan Kematian (JK).

Bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja?

Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.



Referensi