Resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja. Untuk itu, kesadaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi sangat diperlukan. Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Siapa sih yang mau celaka? Tentunya tidak ada seorang pun yang mau celaka. Tetapi resiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja termasuk di linkungan tempat kerja. Nah, Keselamatan dan Kesehatan Kerja yg sering disingkat K3 adalah salah satu peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam bekerja. Jadi, tidak ada salahnya kita mempelajari lebih
jauh mengenai K3.
- Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?
- Apa di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur mengenai K3?
- Keselamatan dan Kesehataan Kerja itu diperuntukkan untuk siapa?
- Apa yang menjadi kewajiban dan hak dari tenaga kerja berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
- Apa saja tugas pengurus/pengawas dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja?
- Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai K3?
- Apa saja kendala-kendala yang biasa dihadapi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dalam hal penerapan K3?
- Apa saja jenis-jenis kecelakaan yang dapat terjadi di sektor industri?
- Mengapa diperlukan adanya pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja?
- Apakah K3 ada kaitannya dengan JAMSOSTEK?
- Bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja?
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Jawabannya ada. Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
- Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
- Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
Berdasarkan Undang-undang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya, setiap pekerja di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
Apa yang menjadi kewajiban dan hak dari tenaga kerja berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut :
- Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
- Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
- Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
- Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
- Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
Yang perlu diketahui pertama adalah Pengurus/Pengawas merupakan orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. Berdasarkan pasal 8, 9, 11 dan 14 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengurus bertanggung jawab untuk :
- Memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat - sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
- Memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur
- Menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
- Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta apa yang dapat timbul dalam tempat kerjanya
- Semua pengamanan dan alat - alat perlindungan yang diharuskan dalam semua tempat kerjanya
- Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
- Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya
- Bertanggung jawab dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama dalam kecelakaan.
- Melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
- Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja
Dalam Perjanjian Kerja Bersama akan dikaji hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan upah, keselamatan dan kesejahteraan karyawan. Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3 adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama. PKB biasanya akan mengatur mengenai hak dan kewajiban dari para karyawan dalam hal K3 sebagai mana PKB juga akan mengatur mengenai hak dan kewajiban perusahaan. Dalam Perjanjian Kerja Bersama juga tertulis sanksi-sanksi yang diberikan apabila salah satu dari kedua belah pihak melanggar PKB.
Apa saja kendala-kendala yang biasa dihadapi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dalam hal penerapan K3?
- Pemahaman karyawan mengenai isi Perjanjian Kerja Bersama.
Cara mengatasi perlunya pembinaan atau koordinasi dan sosialisasi antara pengurus Serikat Pekerja dengan para pekerja melalui musyawarah
- Penanganan keselamatan kerja tidak optimal
Cara mengatasi adalah apabila terjadi kecelakaan berarti tindakan pecegahan tidak berhasil, maka pihak manajemen perusahaan mempunyai kesempatan untuk mempelajari apa yang salah.
- Kebijakan perusahaan yang tidak tegas.
Cara mengatasi adanya tindakan yang tegas apabila terjadi ketidakdisiplinan pegawai dalam bekerja
Elektronik (manufaktur)
|
· Teriris, terpotong
|
· Terlindas, tertabrak
| |
· Berkontak dengan bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya
| |
· Kebocoran gas
| |
· Menurunnya daya pendengaran, daya penglihatan
| |
Produksi metal (manufaktur)
|
· Terjepit, terlindas
|
· Tertusuk, terpotong, tergores
| |
· Jatuh terpeleset
| |
· Terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal
| |
Petrokimia (minyak dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi plastik)
|
· Terjepit, terlindas
|
· Teriris, terpotong, tergores
| |
· Jatuh terpeleset
| |
· Tertabrak
| |
· Terkena benturan keras
| |
· Terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun
| |
Konstruksi
|
· Kemungkinan jatuh dari ketinggian
|
· Kejatuhan barang dari atas
| |
· Terinjak
| |
· Terkena barang yang runtuh, roboh
| |
· Berkontak dengan suhu panas, suhu dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising
| |
· Terjatuh, terguling
| |
· Terjepit, terlindas
| |
· Tertabrak
| |
· Terkena benturan keras
|
Mengapa diperlukan adanya pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja?
Menurut H. W. Heinrich, penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut di atas terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu, pelaksanaan diklat keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat mencegah perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman.
Pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja juga berguna agar tenaga kerja memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja, mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja.
Tentu saja ada, karena K3 itu sendiri adalah komponen yang menjadi bagian dari JAMSOSTEK. Dalam hal ini, K3 yang bisa disediakan perusahaan misalnya alat keselamatan kerja seperti helm, rompi, sepatu, dsb. Sedangkan JAMSOSTEK merupakan program yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan sistem K3 dalam setiap perusahaan, yang tidak bisa langsung disediakan perusahaan. Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Tabungan Hari Tua, dan Jaminan Kematian (JK).
Bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja?
Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar